Selasa, 07 Januari 2014

Al Ghinaa wal Wajdu, Perihal Nyanyian dan Kidung-kidung cinta




alhamdulillah wa syukurillah kita semua masih diberikan kenikmatan yg dimudahkan berupa kesehatan oleh Allah swt ,Sehingga kita dapat kembali belajar lagi di blog yg hina ini.
Setelah kemarin kita membahas tentang Hukum Musik dan Lagu .Kali ini kita akan membahas tentang nyanyian yg diperbolehkan. Memang kami sadari hal ini akan menorehkan pertentang tapi tetap saja syariat harus ditegakan meskipun dikucilkan dan bahkan dicemooh itulah dilema pada zaman ini dimana orang yang bersungguh-sungguh dan komitmen menjalankan syariat islam akan diperlakukan seperti yg kami sebutkan diatas baik langsung saja kita kupas.

Ada beberapa nyanyian yang diperbolehkan yaitu:

1.Nyanyian pada hari Raya ‘Idain (Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha). Dalilnya adalah pada hadits ‘Aisyah.r.a bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masuk menemui ‘Aisyah.r.a dan disana ada dua orang budak perempuan kecil yang memukul- mukul rebana, maka Abu Bakar r.a membentak keduanya. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Biarkanlah mereka, karena setiap kaum memiliki hari raya, dan hari raya kita adalah hari ini,”. (HR. Bukhari)

2.Menyanyi dengan rebana ketika berlangsung pesta pernikahan,untuk menyemarakkan suasana sekaligus memperluas kabar pernikahannya. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:"Pembeda antara yang halal dengan yang haram adalah memukul rebana dan suara (lagu) pada saat pernikahan." (Hadits shahih riwayat Ahmad). Yang dimaksud di sini adalah khusus untuk kaum wanita.





3.Nasyid Islami (nyanyian Islami yg tanpa diiringi dengan musik) yang disenandungkan saat bekerja sehingga bisa lebih membangkitkan semangat, terutama jika di dalamnya terdapat do'a. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menyenandungkan sya'ir Ibnu Rawahah dan menyemangati para sahabat saat menggali parit. Beliau bersenandung:

"Ya Allah tiada kehidupan kecuali kehidupan akherat maka ampunilah kaum Anshar dan Muhajirin."

Seketika Muhajirin dan Anshar kaum menyambutnya dengan senandung lain:

"Kita telah membai'at Muhammad, kita selamanya selalu dalam jihad."

Ketika Rasulullah saw menggali tanah bersama para sahabatnya,juga bersenandung dengan sya'ir Ibnu Rawahah yang lain:

"Demi Allah, jika bukan karena Allah, tentu kita tidak mendapat petunjuk, tidak pula kita bersedekah, tidak pula mengerjakan shalat. Maka turunkanlah ketenangan kepada kami, mantapkan langkah dan pendirian kami jika bertemu (musuh) Orang-orang musyrik telah mendurhakai kami, jika mereka mengingin-kan fitnah maka kami menolaknya." Dengan suara koor dan tinggi mereka balas bersenandung "Kami menolaknya, ... kami menolaknya." (Muttafaq 'Alaih)

4.Nyanyian yang mengandung pengesaan Allah, kecintaan kepada Rasululah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dengan menyebutkan sifat-sifat beliau yang terpuji; atau mengandung anjuran berjihad, teguh pendirian dan memper-baiki akhlak; atau seruan kepada saling mencintai, atau menolong di antara sesama; atau menyebutkan beberapa kebaikan Islam, berbagai prinsipnya serta hal-hal lain yang bermanfaat buat masyarakat Islam, baik dalam agama atau akhlak mereka.



Di antara berbagai alat musik yang diperbolehkan hanyalah rebana. Itupun penggunaannya terbatas hanya saat pesta pernikahan dan khusus bagi para wanita. Kaum laki- laki sama sekali tidak dibolehkan memakainya. Sebab Rasul Shallallahu 'Alahih Wasallam tidak memakainya, demikian pula halnya dengan para sahabat beliau Radhiallahu 'Anhum Ajma'in. Orang-orang sufi memperbolehkan rebana, dan untuk sahabat semua berhati-hatilah dan jauhilah perkara bid'ah sebagaimana dijelaskan dalam sabda rasulullah saw :

"Jauhilah perkara-perkara yang diada-adakan , karena sesungguhnya setiap perkara yang diada-adakan adalah bid'ah. dan setiap bid'ah adalah sesat." (HR. Tirmidzi, beliau berkata: hadits hasan shahih).

Komedi atau Melawak Syari'i




 Islam tidak melarang untuk kita berseronok dengan melawak dan bergelak ketawa. Lihatlah bagaimana kisah Rasulullah s.a.w bergurau dengan seorang wanita tua.

   Wanita itu berkata baginda, “Doalah kepada Allah supaya Dia memasukkan aku ke dalam syurga.” Baginda menjawab, “Wahai ibu, sesungguhnya orang tua tidak masuk ke dalam syurga.” Perempuan itu balik dan menangis. Baginda s.a.w bersabda: “Beritahulah kepadanya bahawa dia tidak masuk ke dalam syurga dalam keadaan masih tua. Sesungguhnya Allah berfirman, “Sesungguhnya kami mencipta wanita-wanita syurga dengan penciptaan yang baru. Kami jadikan mereka dalam keadaan dara, yang amat mengasihi suaminya dan yang sebaya dengannya.” (H.R. Tirmizi dan Al-Baihaqi)

   Abu Hurairah telah meriwayatkan: Para sahabat berkata, “ Wahai Rasulullah sesungguhnya kamu bergurau senda dengan kami.” Baginda menjawab: “Ya, aku bergurau tetapi aku tidak berkata melainkan perkara yang benar.” (H.R. Tirmizi dan Ahmad)

Di sini, Dr. Yusuf Qardawi meletakkan lima etika yang perlu dipatuhi dalam bergurau senda:


Pertama: Tidak menggunakan perkara yang bohong sebagai alat untuk manusia tertawa.

Nabi s.a.w bersabda: “Celaka orang yang bercakap kemudian berbohong supaya manusia ketawa. Celakalah dia dan celakalah dia.” (H.R. Ahmad dan Ad-Darimi)

Nabi s.a.w bersabda: “Kecelakaan ke atas sesiapa yang menipu untuk menghiburkan manusia, kecelakaan ke atasnya, kecelakaan ke atasnya.” (H.R. Abu Daud, Tirmidzi dan An-Nasai’e)

Kedua: Gurauan tidak mengandungi penghinaan terhadap orang lain melainkan diizinkan oleh orang tersebut.

Firman Allah: “Wahai orang2 yang beriman janganlah satu puak itu menghina puak yang lain, kemungkinan orang yang dihina lebih baik dari orang yang menghina. Janganlah wanita menghina wanita yang lain , kemungkinan wanita yang dihina lebih baik baik dari yang wanita menghina… “ (Al-Hujarat, 49:11)

Nabi saw bersabda: “Cukuplah seorang itu melakukan kejahatan apabila dia menghina saudaranya semuslim.” (H.R. Muslim)

Termasuk dalam menghina ialah dengan meniru perbuatan orang lain.

Aisyah r.a berkata, “Aku telah meniru perbuatan seorang manusia.” Lalu Rasulullah s.a.w bersabda: “Aku tidak suka meniru perbuatan orang lain.” (H.R. Ahmad dan Baihaqi)

Ketiga: Melawak yang tidak menakutkan orang lain.

Nukman bin Basyir ra berkata: Sesungguhnya kami bersama Rasulullah s.a.w dalam satu perjalanan. Seorang lelaki mengantuk di atas tunggangannya. Seorang lelaki yang lain mengambil anak panah dari busurnya dan mengejutkan lelaki yang mengantuk yang menyebabkan dia terperanjat. Rasulullah saw bersabda: “Haram bagi seorang lelaki menakutkan orang Islam.” (H.R. Thabrani)

Nabi s.a.w bersabda: “Janganlah kamu mengambil barang kepunyaan saudara seislamnya dengan niat melawak ataupun betul-betul.” (H.R. Ahmad)

Keempat: Jangan melawak ditempat yang serius dan jangan serius di tempat melawak.

Dalam Islam ada 3 perkara yang dianggap diambil hukumnya walaupun dalam keadaan melawak. Nabi s.a.w bersabda: “Tiga perkara yang mana diambil hukumnya sama ada dalam keadaan melawak atau serius: 1. Nikah, 2. Cerai, 3. Membebaskan hamba.” (H.R. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Sesungguhnya Allah telah mencela orang-orang musyrikin yang ketawa ketika mendengar Al-Quran. Firman Allah swt: “Adakah kamu hai musyrikin rasa hairan dengan ayat2 suci al-Quran? Kamu ketawa ketika mendengarnya, tidak menangis ketika mendengarnya dan kamu dengar dalam keadaan lalai.” (An-Najm, 53:59-61)

Kelima: Hendaklah melawak sekadar perlu dan tidak berlebihan.

Nabi s.a.w bersabda: “Janganlah kamu banyak ketawa. Sesungguhnya banyak ketawa boleh mematikan hati.” (H.R. Ahmad dan Ibu Majah)

Saidina Ali r.a: “Masukkan lawak dalam kata2 sekadar kamu memasukkan garam dalam makanan kamu.”

Said bin al-‘As berkata: “Bersederhanalah dalam melawak. Berlebihan dalam melawak akan menghilangkan keindahan dan menyebabkan orang-orang yg bodoh akan berani terhadapmu. Meninggalkan melawak akan menjauhkan orang-orang yang hendak bermesra dan menyebabkan orang-orang yang berdamping denganmu berasa rimas.”

Minggu, 05 Januari 2014

Chatting, Telepon, SMS lawan jenis?

Bismillahirrahmanirrahim,
Semoga bermanfa'at.

Hukum Chatting, Telepon, dan SMS dengan lawan jenis

Hukum SMS / chatting ke ikhwan / akhwat (lawan jenis bukan mahram) adalah sama dengan berkhalwat (berduaan) alias haram. Karena hukumnya adalah sama dengan khalwat (dilarang dalam agama), maka berlaku juga untuk email, telepon, message facebook dll. Tetapi bisa jadi hukum sms / chatting dengan lawan jenis menjadi boleh. Dengan syarat :

1. Diperlukan dan mendesak
2. Memang tidak bisa melalui mahram (Terpaksa)
3. Seperlunya saja
4. Tidak ditambah-tambah dengan gurauan, candaan, ataupun rayuan
5. Tidak keluar dari rambu-rambu dan adab bergaul dalam Islam
6. Hendaklah berada di ruang publik sehingga tidak menimbulkan pintu fitnah
7. Hendaklah antara kedua orang yang sms atau chatting tersebut dapat dipercaya untuk tetap mematuhi adab-adab bergaul dalam Islam


8. Tidak melembutkan suara yang dapat menggoda atau membangkitkan Perasaan


9. Tentang ilmu dan pelajaran (Tetapi kembali ke point 3)

Sementara itu, banyak dari kaum muda mudi yang menggunakan alasan dakwah untuk bisa SMS-an dan chatting-an dengan bukan mahramnya. Dalam surat Al-Anbiya ayat 7:

فَاسْأَلُواْ أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ
“Maka Tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui.”

Tetapi dalam batas sewajarnya saja. Jika bisa, tanyakan pada yang mahram (tanpa perlu sms/ atau chatting pada bukan mahram) ataupun bisa juga searching di Mbah Google sendiri (tanpa perlu chatting / sms). Hal ini perlu untuk menghindari kemadharatan. Dan karena terkadang hal-hal yang awalnya untuk kebaikan malah menjerumuskan seseorang pada perbuatan yang diharamkan. (Markaz al Fatw No. 1759).

Hal ini (chatting / sms alasan dakwah) bisa lebih bahaya daripada orang fasik yang terang-terangan, kenapa? Karena mereka (orang-orang fasik itu) sadar bahwa perbuatan mereka keliru dan merupakan langkah awal memperbaiki diri. Tidak seperti mereka yang chattingan dan sms-an untuk alasan dakwah, mereka pikir justru kemaksiatan itu ibadah (Astaghfirullah!). Perbincangan antara pemuda dan pemudi lewat surat (internet) mengandung fitnah dan bahaya yang besar. Seharusnya dijauhinya, meskipun penanya mengatakan, bahwa disitu tidak ada bujuk rayu.“ Fatawa Al-Mar’ah, dikumpulkan oleh Muhammad Al-Musnid, hal. 96.

Apakah cukup sampai disini? Tidak jarang bermula dari sebatas obrolan biasa, sehingga lebih pribadi, dan lebih pribadi lagi dan muncullah getar-getar cinta yang tidak seharusnya sampai pada akhirnya berpacaran. Naudzubillah min dzalik! (Baca: Dalam Islam Pacaran itu Haram). Kalau sudah begini, yang awalnya berkhalwat lewat facebook atau SMS bisa jatuh pada pertemuan dan perzinahan. Setan pun tertawa lebar-lebar.

مَا تَرَكْتُ بَعْدِيْ فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

“Tidaklah aku meninggalkan sesudahku suatu fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada wanita.” (HR. Muslim)

لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا

“Janganlah salah seorang dari kalian berduaan dengan seorang wanita karena sesungguhnya syaithan yang ketiganya.” (Shahih, HR. Ahmad dan lainnya dari ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu)

Sabda Rasulullah Saw juga: "Janganlah ada di antara kalian yang berkhalwat dengan seorang wanita kecuali dengan mahram." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hal ini, kita dapat mengetahui, meskipun yang awalnya tidak menunjukkan ketertarikan, tapi pada hakikatnya syetan itu dapat dengan mudah menggoda manusia sehingga pertahanan keimanan seorang Bani Adam pun bisa hancur karena syahwat. Begitu pula kaum Hawa.

Mungkin kaum muda mudi bertanya, mengapa Islam begitu memperhatikan batasan-batasan antara ikhwan dan akhwat? Di antara tujuan utama syariat Islam adalah menjaga keturunan dan kehormatan. Oleh karena itu, Allah mengharamkan zina dan mengharamkan semua sarana yang menuju ke sana. Baik khalwat (berduaan) antara lelaki dengan wanita asing, pandangan berdosa, safar tanpa mahram dan keluarnya wanita dari rumah dalam keadaan memakai minyak wangi dan bersolek, berpakaian namun telanjang. Di antara sarana tersebut, adalah perbincangan laki-laki penipu dengan wanita. Dia mengeluarkan bujuk rayunya, membangkitkan syahwat agar terjerat pada perangkapnya. Baik hal itu terjadi di jalan, perbincangan telpon atau surat menyurat, atau yang lainnya.

Syekh Ibn Jibrin rahimahullah telah ditanya: “Apa hukum chatting antara para pemuda dan pemudi, perlu diketahui bahwa chatting ini bebas dari kefasikan, bujuk dan rayu.”

Beliau menjawab: “Tidak dibolehkan seorang pun mengirim surat kepada wanita yang bukan mahram. Karena hal itu dapat menimbulkan fitnah. Mungkin pengirim tulisan tersebut menyangka tidak akan terjadi fitnah. Akan tetapi setan senantiasa menggoda, baik laki-laki tertarik dengan sang wanita dan wanitanya tertarik dengan sang lelaki. Sungguh Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan orang yang mendengar Dajjal agar menjauhinya. Beliau mengabarkan bahwa seseorang datang dalam kondisi beriman, akan tetapi Dajjal senantiasa menggodanya sampai dia terkena fitnah.




Istiqlal Mosque

Istiqlal Mosque
Masjid Istiqlal adalah masjid yang terletak di pusat ibukota negara Republik Indonesia, Jakarta. Masjid ini adalah masjid terbesar di Asia Tenggara. Masjid ini diprakarsai oleh Presiden Republik Indonesia saat itu, Ir. Sukarno di mana pemancangan batu pertama, sebagai tanda dimulainya pembangunan Masjid Istiqlal dilakukan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 24 Agustus 1951. Arsitek Masjid Istiqlal adalah Frederich Silaban. Lokasi masjid ini berada di timur laut lapangan Monumen Nasional (Monas). Bangunan utama masjid ini terdiri dari lima lantai. Masjid ini mempunyai kubah yang diameternya 45 meter. Masjid ini mampu menampung orang hingga lebih dari dua ratus ribu jamaah. Selain digunakan sebagai aktivitas ibadah umat Islam, masjid ini juga digunakan sebagai kantor Majelis Ulama Indonesia, aktivitas sosial, dan kegiatan umum. Masjid ini juga menjadi salah satu daya tarik wisata yang terkenal di Jakarta. Kebanyakan wisatawan yang berkunjung umumnya wisatawan domestik, dan sebagian wisatawan asing yang beragama Islam. Tidak diketahui apakah umat non-Islam dapat berkunjung ke masjid ini. Pada tiap hari besar Islam seperti Ramadhan, Idul Fitri, Idul Adha, Tahun Baru Hijriyah, Maulid Nabi Muhammad dan Isra dan Mi'raj presiden Republik Indonesia selalu mengadakan kegiatan keagamaan di masjid ini yang disiarkan secara langsung melalui televisi.

Mosque Of Umayya

Mosque Of Umayya
Masjid Umayyah adalah sebuah masjid yang dibangun pada masa Khalifah Al-Walid bin Abdul-Malik, Dibangun di atas runtuhan tempat peribadatan Romawi, tempat menyembah Dewa Yupiter, dengan mengadopsi tipe bangunan Masjid Nabawi di Madinah.