Kamis, 10 Oktober 2013

Pemukulan terhadap Istri?



Pemukulan terhadap istri dalam masyarakat patriarkhis selalu dianggap sebagai suatu hal yang biasa dan lumrah. Bahkan oleh sebagian masyarakat pemukulan terhadap istri hampir selalu diterjemahkan sebagai bentuk pengajaran suami terhadap istri dalam rangka pembinaan rumah tangga. Dan yang lebih parahnya lagi masyarakat sering melegitimasikan kekerasan tersebut dengan dalih agama (baca:Islam). Persoalannya apakah memang agama melegitimasi hal tersebut? Berikut ini beberapa informasi penting tentang bagaimana sebenarnya Islam memandang kekerasan atau pemukulan terhadap istri.



1. Benarkah Islam membolehkan seorang suami memukul atau melakukan kekerasan terhadap istrinya?

Islam tidak pernah membenarkan seorang suami bertindak kejam terhadap istrinya baik secara lahir maupun secara batin. Karena Islam adalah agama yang mempunyai nilai-nilai prinsipil seperti nilai egalitarian, keadilan, dan kemanusiaan. Berikut ini ayat-ayat Alqur-an dan hadist nabi yang mengharuskan suami untuk berlaku sopan, penyayang dan lemah lembut kepada istrinya :

a. Dalam Surat An-nisa:19 yang menyatakan "Wahai orang yang beriman, tiada dihalalkan bagimu mempusakai perempuan dengan paksaan dan janganlah bertindak kejam terhadap mereka….sebaliknya bergaullah dengan mereka secara baik-baik lagi adil. Hiduplah bersama mereka dalam kebajikan".

b. Dalam surat Ar-rum:21 yang pada intinya menyuruh kepada suami istri untuk hidup saling sayang menyayangi dan cinta mencintai.

c. Aisyah ra meriwayatkan bahwa Rasulullah pernah bersabda "Yang paling baik dikalangan kamu adalah mereka paling sopan terhadap istrinya" (HR. Tarmizi)

d. Dalam hadistnya Rasulullah SAW "…para suami yang memukul istrinya bukanlah termasuk orang-orang baik diantara kamu"(HR.Abu Daud, Nasa’i dan Ibnu Majah).

e. Dalam hadistnya Rasulullah SAW "Janganlah kamu memukul hamba-hamba perempuan Allah swt"(HR. Abu Daud dengan isnad yang shahih )


2. Benarkah surat An-nisa ayat 34 melegitimasi suami boleh memukul atau melakukan kekerasan terhadap istri ?

Al-quran tidak pernah membenarkan suami melakukan kekerasan terhadap istri atau keluarganya. Karena Al-quran diyakini membawa nilai-nilai keadilan dan kesetaraan yang universal. Persoalannya terletak pada cara memahami pesan Al-quran, dan satu kesalahan fatal yang dilakukan umat dalam memahami teks-teks yang berkaitan dengan perempuan selama ini, adalah menjadikan teks tersebut bersifat final dan normatif dengan melegitimasikan pada Keabadian Kalam Allah. Seperti pada Surat An-nisa ayat 34 yang artinya:
"Laki-laki adalah qawwam (pemimpin) atas perempuan, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan karena mereka telah menafkahkan sebagian harta mereka (untuk perempuan), sebab itu perempuan yang shaleh adalah yang taat kepada Allah (qanitat) dan menjaga diri dibalik pembelakangan suaminya (hafizah lil ghaib), sebagaimana Allah menjaganya. Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah dari tempat tidur mereka dan pukullah (wadharibuhunna) mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah maha Tinggi lagi Maha Besar".

Dalam ayat ini ada dua kata kunci yang selalu ditafsirkan secara tekstual yaitu kata Nusyuz dan kata Dharaba. Hampir semua ulama baik konvensional maupun kotemporer mengartikan nusyuz sebagai durhaka istri terhadap suami atau tidak patuh terhadap suami. Sehingga Ayat ini sering disalah tafsirkan sebagai : Pertama: Bahwa seorang istri haruslah taat kepada suaminya; Kedua: Jika dia tidak taat kepada suaminya, maka si suami boleh memukulnya. Penafsiran ini tentunya sangat bias laki-laki, karena bila dilihat kembali dari teks ayat tersebut, pengertian nusyuz sebenarnya sudah ditafsirkan dalam ayat tersebut, yaitu : Tindakan yang tidak mencerminkan kesalehan, yang dalam ayat tersebut ditandai dengan dua ciri yaitu : taat kepada Allah dan menjaga dirinya dibalik pembelakangan suami (Ketika suami tidak ada). Selain itu alasan pengabsahan pemukulan istri ini seringkali dikukuhkan melalui kegiatan penerjemahan kata kunciWadhribuuhunna yang berasal dari kata dharaba. Masyarakat umum bahkan para mubaligh seringkali mengutip ayat ini dalam versi terjemahan yang lazim, dharaba selalu diartikan pukullah. Padahal kata tersebut mempunyai lebih dari satu arti, misalnya mendidik, mencangkul, memelihara bahkan menurut ar-ragib secara metaforis berarti melakukan hubungan seksual.

Dan bila melihat konteks turunnya ayat ini, Asgar Ali Engineer mengatakan bahwa hukuman fisik yang dimaksud dari ayat tersebut hanya bersifat kontekstual dan bukan ajaran normatif yang berlaku pada setiap jaman. Nabi Muhammad SAW sendiri setelah turunnya ayat tersebut banyak mengeluarkan sabda yang melarang pemukulan terhadap perempuan. Demikian juga dengan ayat-ayat al-quran, banyak menjelaskan betapa Allah menganjurkan sikap ma’arufdalam perkawinan, dan kekerasan terhadap istri justru bertentangan dengan konsep mu’asyarah bi al-ma’ruf.


3. Apakah Nusyuz itu hanya berlaku untuk istri?

Tidak. Dalam alquran dikatakan bahwa nusyuz tidak hanya dilakukan oleh istri, tetapi suami juga bisa melakukan nusyuz. Hanya saja hampir sebagian besar ulama tidak pernah mengangkat nusyuz yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya. Dan yang terjadi justru sebaliknya dan hampir sebagian besar ulama mengartikan nusyuz sebagai ketidak patuhan atau pembangkangan istri terhadap suami. Padahal arti nusyuz itu sendiri pada dasarnya adalah Menentang atau membangkang. Dan suami juga bisa melakukan pembangkangan atau penentangan itu. Hal ini dipertegas dalam surat An-nisa ayat 128 yang artinya:
"Dan jika seorang perempuan khawatir akan nusyuznya atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, Dan perdamaian itu lebih baik bagi mereka. Dan jika kamu menggauli istrimu dengan baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah maha mengetahuinya".

Ayat ini menerangkan tentang sikap yang harus diambil oleh seorang istri bila ia melihat sikap nusyuz dari suaminya seperti tidak melaksanakan kewajibannya sebagai seorang suami adalah dengan melakukan musyawarah atau perdamaian. Menurut Imam Malik, bila cara musyawarah tidak bisa dilakukan, maka istri bisa mengadukan suaminya kepada Hakim (pengadilan). Hakimlah yang akan memberikan nasihat kepada suaminya, apabila tidak dapat dinasihati, hakim dapat melarang sang istri untuk taat pada suaminya, tetapi suami tetap wajib memberi nafkah. Dan hakim juga membolehkan istri untuk pisah ranjang, bahkan tidak kembali kerumah suaminya. Jika dengan cara demikianpun sang suami belum sadar, maka hakim dapat menjatuhkan hukuman kepada suami. Setelah pelaksanaan hukuman tersebut sang suami belum juga memperbaiki diri, maka hakim boleh memutuskan perceraian jika sang istri menginginkannya.

Dengan demikian jelaslah bahwa nusyuz itu tidak hanya ditujukan kepada istri saja, tetapi suami juga bisa melakukan nusyuz kepada istri.


4. Apa yang melatar belakangi turunnya surat An-nisa ayat 34 atau ayat nusyuz tersebut ?

Yang melatar belakangi diturunkannya ayat nusyuz ini adalah :

Ayat ini turun berkenaan dengan kasus pemukulan Habibah binti Zaid oleh suaminya Sa’ad bin rabi, dan saat itu ayah Habibah mengadukannya kepada Rasulullah. Kemudian pemukulan ini mendapat tentangan yang cukup keras dari Nabi Muhammad SAW. Dan Beliau memerintahkan kepada Habibah untuk membalas perlakuan suaminya. Namun turunlah ayat ini yang sekaligus mengingatkan Nabi, bahwa anjuran Beliau kurang tepat (terlalu radikal) diterapkan pada saat itu dimana konteksnya istri sangat tergantung dan subordinat pada suami dan secara keseluruhan budaya kekerasan terhadap perempuan begitu dahsyat di Jazirah Arab. Pembalasan istri kepada suami akan memancing bentuk-bentuk kekerasan yang lebih tidak diharapkan.

Ayat ini juga sebenarnya menjadi bagian dari rangkaian proses tranformasi sosial berkenaan dengan perempuan yang dilakukan oleh islam di Jazirah Arab. Pertama-tama al-quran mengecam budaya penguburan hidup-hidup bayi perempuan, kemudian menghapus sistem pewarisan perempuan, menurunkan pola poligami, memberikan hak waris, menguasakan kesaksian, memberikan mahar, membatasi jumlah talaq. Pesan utamanya adalah persamaan diantara laki-laki dan perempuan, begitupula dalam prilaku hubungan suami istri.


5. Pernahkan Nabi Muhammad SAW melakukan kekerasan terhadap istri-istrinya?

Baik didalam al-quran maupun dalam hadist-hadist yang sahih tidak pernah ada dalil yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW pernah berlaku kejam terhadap seorang istrinya, meskipun pada saat itu Rasul merasa kurang senang terhadap sesuatu. Rasul terkenal sebagai lelaki yang berbudi mulia dan selalu membantu istri-istrinya dalam melakukan pekerjaan rumah tangga. Bahkan ketika terjadi konfrontasi antara rasulullah dengan beberapa istrinya beliau tidak hanya tidak memukul, tetapi memilih meninggalkan rumah dan hampir sebulan tidur disalah satu ruangan mesjid. Dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwa baik dari pernyataan Rasul maupun dari perlakuannya pada dasarnya Rasul melarang praktek kekerasan terhadap istri.



Dengan demikian jelaslah bahwa pesan moral yang ingin disampaikan al-quran dalam surat An-nisa ayat 43 tersebut justru ingin mencegah praktek pemukulan (kekerasan) terhadap istri atau perempuan yang kerap terjadi pada masa diturunkannya ayat tersebut hingga saat ini, dan secara bertahap menghapuskannya. Hal ini sekaligus menolak pandangan bahwa islam melegitimasi budaya kekerasan yang terjadi didalam rumah tangga. (Sumber : http://www.lbh-apik.or.id)

Istiqlal Mosque

Istiqlal Mosque
Masjid Istiqlal adalah masjid yang terletak di pusat ibukota negara Republik Indonesia, Jakarta. Masjid ini adalah masjid terbesar di Asia Tenggara. Masjid ini diprakarsai oleh Presiden Republik Indonesia saat itu, Ir. Sukarno di mana pemancangan batu pertama, sebagai tanda dimulainya pembangunan Masjid Istiqlal dilakukan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 24 Agustus 1951. Arsitek Masjid Istiqlal adalah Frederich Silaban. Lokasi masjid ini berada di timur laut lapangan Monumen Nasional (Monas). Bangunan utama masjid ini terdiri dari lima lantai. Masjid ini mempunyai kubah yang diameternya 45 meter. Masjid ini mampu menampung orang hingga lebih dari dua ratus ribu jamaah. Selain digunakan sebagai aktivitas ibadah umat Islam, masjid ini juga digunakan sebagai kantor Majelis Ulama Indonesia, aktivitas sosial, dan kegiatan umum. Masjid ini juga menjadi salah satu daya tarik wisata yang terkenal di Jakarta. Kebanyakan wisatawan yang berkunjung umumnya wisatawan domestik, dan sebagian wisatawan asing yang beragama Islam. Tidak diketahui apakah umat non-Islam dapat berkunjung ke masjid ini. Pada tiap hari besar Islam seperti Ramadhan, Idul Fitri, Idul Adha, Tahun Baru Hijriyah, Maulid Nabi Muhammad dan Isra dan Mi'raj presiden Republik Indonesia selalu mengadakan kegiatan keagamaan di masjid ini yang disiarkan secara langsung melalui televisi.

Mosque Of Umayya

Mosque Of Umayya
Masjid Umayyah adalah sebuah masjid yang dibangun pada masa Khalifah Al-Walid bin Abdul-Malik, Dibangun di atas runtuhan tempat peribadatan Romawi, tempat menyembah Dewa Yupiter, dengan mengadopsi tipe bangunan Masjid Nabawi di Madinah.