Rabu, 15 Juni 2016

Hah? Cadar? Nggak banget deh!



Di nusantara ini, khususnya di Indonesia, Banyak temen temen kita berpendapat soal wanita bercadar itu agak aneh, gak bisa sosialisasi, kemana mana ribet, ini lah itulah. So what gitu loh? Toh itu kehidupan mereka kok ente yang ribet sih? Urusin tuh kehidupan ente. Apa udah bener jalanin syari’at? Hehe. canda canda, bertakwalah kepada Allah dimanapun kalian berada dan dengan semampunya. Tapi jangan gampangin!

Sebelum mengawali, marilah sejenak kita renungi firman Allah Subhanahu wa ta’ala yang berbunyi :

"Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang Mukmin, Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." (QS Al-Ahzab 59)

Kalau memang ente pengen banget mengerti soal bagaimana Islam memandang wanita bercadar, Insya Allah penulis akan jelaskan dengan sebisanya.

Kita mulai yuk. Disini penulis akan terangkan kepada teman teman bagaimana Imam empat madzhab menjelaskan Hukum daripada jilbab yang ditambahkan penutup muka (cadar) itu sendiri, kalau tadi kita perhatikan, syari’at jilbab itu di akhiri dengan kata “keseluruh tubuh mereka” lho, mau lebih jelas lagi? cekidot.

Pertama, Dalam Madzhab Hanafi di terangkan bahwasanya Cadar itu hukumnya sunnah, dan akan menjadi wajib jika dapat menimbulkan fitnah.

Sebagaimana yang disandarkan kepada fatwa seorang ulama Masyhur Hanafi yang bernama Ibnu Najim :

“Para Ulama Madzhab kami berkata bahwa terlarang bagi wanita yang (Masih terlihat) muda atau menarik untuk menampakkan wajahnya di hadapan laki-laki di zaman kita ini. Karena di khawatirkan akan menimbulkan fitnah” (Al bahru Ar Raiq : Hal. 284)

 Menurut hemat penulis, banyak sekali fitnah yang ditimbulkan dari Akhwat yang tidak bercadar pada zaman ini. Salah satunya ketika ia berfoto selfie di media social.

 Banyak laki laki yang tidak bertanggung jawab menjadikan foto tersebut sebagai sarana berangan angan yang bukan bukan (apalagi fotonya tidak menggunakan jilbab). Dan bisa membuat para ikhwan termotivasi untuk berlomba lomba menjadikan dia pacar. Karena kenapa? Seperti yang pernah penulis alami dahulu. Semakin menarik perangai wanita yang dipacari seorang cowok, semakin terhormatlah ia di kalangan teman temannya.

Subhaanallah, ketahuilah saudaraku, memendam perasaan untuk seseorang saja di anjurkan untuk mengikhlaskannya dengan aktifitas harian yang bermanfa’at. Seperti berdzikir, belajar, Shalat sunnah, kuliah, kerja, de el el. Karena itulah yang kita biasa kenal dengan zina hati.

 Sebagaima di nukil dari Hadist Nabi Shallallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim yang berbunyi :

Zina kedua mata adalah dengan memandang, Zina kedua telinga adalah dengan mendengarkan, Zina lisan adalah dengan berbicara, Zina kedua tangan adalah dengan menggenggam, dan Zina kedua kaki adalah dengan melangkah, sedangkan zina hati adalah berkeinginan dan berandai andai, dan kemaluan mempraktekkan keinginan untuk berzina atau menolaknya”

Masya Allah, semoga saudari saudari sekalian bisa paham dan yang paling penting diamalkan, hehe.

Kedua, Dalam Madzhab Maliki pun tiada berbeda dengan pendapat Madzhab Hanafi. Yaitu sunnah, dan jika menimbulkan fitnah. Maka itu akan menjadi wajib. Namun, pada sebagian Ulama ulama fiqh madzhab maliki ini berpendapat bahwa semua anggota tubuh wanita adalah aurat.

Adapaun sandaran Madzhab ini bersandar kepada Ulama-ulama masyhurnya seperti Ibnu Marzuq Al-Maliki dalam Ightimaamul Furshah nya menukil pendapat Qadhi Abdul Wahhab bahwasanya keberadaan Cadar wajib hukumnya.

Adapun di terangkan lagi oleh Mawaaq bin Iyadh bahwasanya jika memang hukumnya bukan wajib. Maka seluruh lelaki ajnabi (yang bukan mahrom) di wajibkan untuk menundukkan pandangan.

Nah, kalau kita bandingkan dengan zaman kita saat ini, banyak kah laki laki yang bisa menundukan pandangannya barang satu detik saja? Apalagi jika wanita yang dilihatnya memiliki paras yang luar biasa manisnya. tentu yang bertanya pada perihal ini tidaklah lebih tahu dari pada yang ditanya. Jawab sendiri! Hehe.

Dalam kitabnya Ulama besar madzhab maliki lagi yang bernama Syaikh Zarruq dalam Syarhul Waghlishiyyah berpendapat, bahwasanya cadar wajib hukumnya bagi perempuan yang cantik dan sunnah hukumnya kepada wanita yang terlihat tidak menarik atau (maaf) jelek.

Ketiga, Adapun dari Madzhab Syafi’I mengemukakan bahwa aurat wanita di depan laki-laki ajnabi (bukan mahrom) adalah seluruh tubuhnya. Fatwa ini disandarkan pada penjelasan Ulama besar syafi’I, Syaikh Muhammad bin Qasim Al Ghazi dalam penjelasannya mengenai hadist Hijab di dalam Fathul Qarib Hal. 19 “Seluruh badan wanita selain wajah dan telapak tangan adalah aurat, dan aurat ini adalah aurat dalam shalat. Sedangkan untuk aurat wanita diluar shalat adalah seluruh badan”

Nah bagaimana sudah jelas bukan?  .





Ke-empat, Pandangan Madzhab Hambali perihal cadar ini langsung disandarkan pada imam Ahmad bin Hambal pada kitabnya yang berjudul Zaadul Mashiir jilid 6 hal. 31 yang berbunyi :

“Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat termasuk pula kukunya”

Di zaman kontemporer, perihal ini akhirnya di sempurnakan oleh seorang Ulama besar Madzhab Hambali yang bernama Syaikh Shalih Al-Utsaimin di dalam Fatwa Nurun Alad Darbi nya yang berbunyi “Pendapat yang kuat dalam maslah ini adalah wajib hukumnya bagi wanita untuk menutup wajah dari pada laki-laki ajnabi (Bukan mahrom)”

Nah bagaimana saudari saudari sekarang, kalau memang ilmu yang ana sampaikan ini bisa di pahami. Alhamdulillahirabbil’alamiin. Apalagi jika setelah membaca post ini langsung di Amalkan ala kadarnya. Masya Allahu tabaraka wata’ala.

Kalau boleh ana berpendapat, generasi akhwat islam ini sangatlah minim moral, ketika memang kalian mengizinkan privasi kalian di beberkan ke laki-laki yang tidak jelas, ketika memang pose pose paparazy kalian di nikmati oleh jutaan mata keranjang, dan ketika memang kalian di bumbu-bumbui oleh janji janji modus ikhwan tidak bertanggung jawab.

Dan itu semua berawal dari. Wajah ayu nan rupawan yang kalian miliki, ukhti.

Andai mereka tidak mengetahui bentuk wajahmu, tentu tak ada yang coba berani memainkan perasaanmu.

Andai kau sembunyikan kecantikanmu, tentu ribuan laki-laki pencium aroma surga berbondong bondong meminangmu jika telah tiba saatnya. Dan janganlah kau meragukan kesetiaannya.

Andai kau sempurnakan jilbabmu, tentu tiap detiknya kau akan dituliskan pahala di buku catatan yang akan dibuka di hari akhir kelak. Iqro’ kitaabaka kafaa binafsikal yauma alaika hasiiba.



Adapula yang selalu mengelak,
cadarkan bisa menjauhkan pemakainya dari masyarakat.
Loh, buktinya banyak kok, yang pakaiannya seksi gitu tidak gak terima di masyarakat. Buktinya banyak kok, orang biasa, pakai jilbab, kaos, celana ala kadarnya yang hubungannya jelek di pandangan masyarakat. Semua itu bukan masalah pakaiannya saudariku. Tetapi semua itu tergantung komunikasi ente dan masyarakat.

Banyak saudari kita yang pede menggunakan cadar tetapi tetap belanja ke pasar, tawar menawar harga dengan bahasa lokal, bahkan ngerumpi bersama tetangga (yang penting bukan gosipin orang. Dan itu bisa jadi media dakwah mereka) ,Orang cadar pake loe gue kepada tetangga, Banyak. Bukan itu masalahnya. Justru mereka terlihat lebih pede ketika berkomunikasi, meskipun itu laki-laki. Karena ia tidak khawatir wajahnya akan dinikmati, tidak khawatir laki-laki yang berbicara dengannya akan melihat bagian yang tidak sepatutnya dilihat.

Mungkin ketika melihat wanita bercadar hati kita langsung gimanaa gitu. Ada yang bilang, halah. Ekstrimis, lebay, gak ada rasa sosial, arabisasi! Masya Allah. Padahal itu jelas imam empat madzhab nerangin. Ente punya hafalan berapa juz Al-Qur’an dan berapa ribu hadist dibanding mereka?


Coba ente Tanya ustad atau orang orang soleh di sekitar ente, soal hati mereka ketika melihat orang bercadar. Pasti jawabannya satu : adem, tentrem. Subhanallah, kalau ente gak merasakan apa yang mereka rasakan. Mungkin ada masalah dalam hati ente. Perbanyak istighfar.

Istiqlal Mosque

Istiqlal Mosque
Masjid Istiqlal adalah masjid yang terletak di pusat ibukota negara Republik Indonesia, Jakarta. Masjid ini adalah masjid terbesar di Asia Tenggara. Masjid ini diprakarsai oleh Presiden Republik Indonesia saat itu, Ir. Sukarno di mana pemancangan batu pertama, sebagai tanda dimulainya pembangunan Masjid Istiqlal dilakukan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 24 Agustus 1951. Arsitek Masjid Istiqlal adalah Frederich Silaban. Lokasi masjid ini berada di timur laut lapangan Monumen Nasional (Monas). Bangunan utama masjid ini terdiri dari lima lantai. Masjid ini mempunyai kubah yang diameternya 45 meter. Masjid ini mampu menampung orang hingga lebih dari dua ratus ribu jamaah. Selain digunakan sebagai aktivitas ibadah umat Islam, masjid ini juga digunakan sebagai kantor Majelis Ulama Indonesia, aktivitas sosial, dan kegiatan umum. Masjid ini juga menjadi salah satu daya tarik wisata yang terkenal di Jakarta. Kebanyakan wisatawan yang berkunjung umumnya wisatawan domestik, dan sebagian wisatawan asing yang beragama Islam. Tidak diketahui apakah umat non-Islam dapat berkunjung ke masjid ini. Pada tiap hari besar Islam seperti Ramadhan, Idul Fitri, Idul Adha, Tahun Baru Hijriyah, Maulid Nabi Muhammad dan Isra dan Mi'raj presiden Republik Indonesia selalu mengadakan kegiatan keagamaan di masjid ini yang disiarkan secara langsung melalui televisi.

Mosque Of Umayya

Mosque Of Umayya
Masjid Umayyah adalah sebuah masjid yang dibangun pada masa Khalifah Al-Walid bin Abdul-Malik, Dibangun di atas runtuhan tempat peribadatan Romawi, tempat menyembah Dewa Yupiter, dengan mengadopsi tipe bangunan Masjid Nabawi di Madinah.