Di nusantara ini, khususnya di
Indonesia, Banyak temen temen kita berpendapat soal wanita bercadar itu agak
aneh, gak bisa sosialisasi, kemana mana ribet, ini lah itulah. So what gitu
loh? Toh itu kehidupan mereka kok ente yang ribet sih? Urusin tuh kehidupan
ente. Apa udah bener jalanin syari’at? Hehe. canda canda, bertakwalah kepada
Allah dimanapun kalian berada dan dengan semampunya. Tapi jangan gampangin!
Sebelum mengawali, marilah
sejenak kita renungi firman Allah Subhanahu wa ta’ala yang berbunyi :
"Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang Mukmin, Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." (QS Al-Ahzab 59)
Kalau memang ente pengen banget mengerti soal bagaimana Islam memandang wanita bercadar, Insya Allah penulis akan jelaskan dengan sebisanya.
Kita mulai yuk. Disini penulis
akan terangkan kepada teman teman bagaimana Imam empat madzhab menjelaskan
Hukum daripada jilbab yang ditambahkan penutup muka (cadar) itu sendiri, kalau
tadi kita perhatikan, syari’at jilbab itu di akhiri dengan kata “keseluruh
tubuh mereka” lho, mau lebih jelas lagi? cekidot.
Pertama,
Dalam Madzhab Hanafi di terangkan bahwasanya Cadar itu hukumnya sunnah, dan
akan menjadi wajib jika dapat menimbulkan fitnah.
Sebagaimana yang disandarkan
kepada fatwa seorang ulama Masyhur Hanafi yang bernama Ibnu Najim :
“Para
Ulama Madzhab kami berkata bahwa terlarang bagi wanita yang (Masih terlihat)
muda atau menarik untuk menampakkan wajahnya di hadapan laki-laki di zaman kita
ini. Karena di khawatirkan akan menimbulkan fitnah” (Al bahru Ar Raiq : Hal.
284)
Menurut hemat penulis, banyak sekali fitnah
yang ditimbulkan dari Akhwat yang tidak bercadar pada zaman ini. Salah satunya
ketika ia berfoto selfie di media social.
Banyak laki laki yang tidak bertanggung jawab
menjadikan foto tersebut sebagai sarana berangan angan yang bukan bukan
(apalagi fotonya tidak menggunakan jilbab). Dan bisa membuat para ikhwan
termotivasi untuk berlomba lomba menjadikan dia pacar. Karena kenapa? Seperti
yang pernah penulis alami dahulu. Semakin menarik perangai wanita yang dipacari
seorang cowok, semakin terhormatlah ia di kalangan teman temannya.
Subhaanallah, ketahuilah
saudaraku, memendam perasaan untuk seseorang saja di anjurkan untuk
mengikhlaskannya dengan aktifitas harian yang bermanfa’at. Seperti berdzikir,
belajar, Shalat sunnah, kuliah, kerja, de el el. Karena itulah yang kita biasa
kenal dengan zina hati.
Sebagaima di nukil dari Hadist Nabi
Shallallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim yang
berbunyi :
“Zina kedua mata adalah dengan
memandang, Zina kedua telinga adalah dengan mendengarkan, Zina lisan adalah
dengan berbicara, Zina kedua tangan adalah dengan menggenggam, dan Zina kedua
kaki adalah dengan melangkah, sedangkan zina hati adalah berkeinginan dan
berandai andai, dan kemaluan mempraktekkan keinginan untuk berzina atau
menolaknya”
Masya Allah, semoga saudari
saudari sekalian bisa paham dan yang paling penting diamalkan, hehe.
Kedua,
Dalam
Madzhab Maliki pun tiada berbeda dengan pendapat Madzhab Hanafi. Yaitu sunnah,
dan jika menimbulkan fitnah. Maka itu akan menjadi wajib. Namun, pada sebagian
Ulama ulama fiqh madzhab maliki ini berpendapat bahwa semua anggota tubuh
wanita adalah aurat.
Adapaun sandaran Madzhab ini
bersandar kepada Ulama-ulama masyhurnya seperti Ibnu Marzuq Al-Maliki dalam
Ightimaamul Furshah nya menukil pendapat Qadhi Abdul Wahhab bahwasanya keberadaan Cadar wajib hukumnya.
Adapun di terangkan lagi oleh
Mawaaq bin Iyadh bahwasanya jika memang
hukumnya bukan wajib. Maka seluruh lelaki ajnabi (yang bukan mahrom) di
wajibkan untuk menundukkan pandangan.
Nah, kalau kita bandingkan
dengan zaman kita saat ini, banyak kah laki laki yang bisa menundukan
pandangannya barang satu detik saja? Apalagi jika wanita yang dilihatnya
memiliki paras yang luar biasa manisnya. tentu yang bertanya pada perihal ini
tidaklah lebih tahu dari pada yang ditanya. Jawab sendiri! Hehe.
Dalam kitabnya Ulama besar
madzhab maliki lagi yang bernama Syaikh Zarruq dalam Syarhul Waghlishiyyah
berpendapat, bahwasanya cadar wajib
hukumnya bagi perempuan yang cantik dan sunnah hukumnya kepada wanita yang
terlihat tidak menarik atau (maaf) jelek.
Ketiga, Adapun
dari Madzhab Syafi’I mengemukakan bahwa aurat wanita di depan laki-laki ajnabi
(bukan mahrom) adalah seluruh tubuhnya. Fatwa ini disandarkan pada penjelasan
Ulama besar syafi’I, Syaikh Muhammad bin Qasim Al Ghazi dalam penjelasannya
mengenai hadist Hijab di dalam Fathul Qarib Hal. 19 “Seluruh badan wanita selain wajah dan telapak tangan adalah aurat, dan
aurat ini adalah aurat dalam shalat. Sedangkan untuk aurat wanita diluar shalat
adalah seluruh badan”
Nah bagaimana sudah jelas
bukan? .
Ke-empat,
Pandangan Madzhab Hambali perihal cadar ini langsung disandarkan pada imam
Ahmad bin Hambal pada kitabnya yang berjudul Zaadul Mashiir jilid 6 hal. 31
yang berbunyi :
“Setiap
bagian tubuh wanita adalah aurat termasuk pula kukunya”
Di zaman kontemporer, perihal
ini akhirnya di sempurnakan oleh seorang Ulama besar Madzhab Hambali yang
bernama Syaikh Shalih Al-Utsaimin di dalam Fatwa Nurun Alad Darbi nya yang
berbunyi “Pendapat yang kuat dalam
maslah ini adalah wajib hukumnya bagi wanita untuk menutup wajah dari pada
laki-laki ajnabi (Bukan mahrom)”
Nah bagaimana saudari saudari
sekarang, kalau memang ilmu yang ana sampaikan ini bisa di pahami.
Alhamdulillahirabbil’alamiin. Apalagi jika setelah membaca post ini langsung di
Amalkan ala kadarnya. Masya Allahu tabaraka wata’ala.
Kalau boleh ana berpendapat,
generasi akhwat islam ini sangatlah minim moral, ketika memang kalian
mengizinkan privasi kalian di beberkan ke laki-laki yang tidak jelas, ketika
memang pose pose paparazy kalian di nikmati oleh jutaan mata keranjang, dan
ketika memang kalian di bumbu-bumbui oleh janji janji modus ikhwan tidak
bertanggung jawab.
Dan itu semua berawal dari.
Wajah ayu nan rupawan yang kalian miliki, ukhti.
Andai mereka tidak mengetahui
bentuk wajahmu, tentu tak ada yang coba berani memainkan perasaanmu.
Andai kau sembunyikan
kecantikanmu, tentu ribuan laki-laki pencium aroma surga berbondong bondong
meminangmu jika telah tiba saatnya. Dan janganlah kau meragukan kesetiaannya.
Andai kau sempurnakan
jilbabmu, tentu tiap detiknya kau akan dituliskan pahala di buku catatan yang
akan dibuka di hari akhir kelak. Iqro’ kitaabaka kafaa binafsikal yauma alaika
hasiiba.
Adapula yang selalu mengelak,
cadarkan bisa menjauhkan pemakainya dari
masyarakat.
Loh, buktinya banyak kok, yang
pakaiannya seksi gitu tidak gak terima di masyarakat. Buktinya banyak kok,
orang biasa, pakai jilbab, kaos, celana ala kadarnya yang hubungannya jelek di
pandangan masyarakat. Semua itu bukan masalah pakaiannya saudariku. Tetapi
semua itu tergantung komunikasi ente dan masyarakat.
Banyak saudari kita yang pede
menggunakan cadar tetapi tetap belanja ke pasar, tawar menawar harga dengan
bahasa lokal, bahkan ngerumpi bersama tetangga (yang penting bukan gosipin
orang. Dan itu bisa jadi media dakwah mereka) ,Orang cadar pake loe gue kepada
tetangga, Banyak. Bukan itu masalahnya. Justru mereka terlihat lebih pede
ketika berkomunikasi, meskipun itu laki-laki. Karena ia tidak khawatir wajahnya
akan dinikmati, tidak khawatir laki-laki yang berbicara dengannya akan melihat
bagian yang tidak sepatutnya dilihat.
Mungkin ketika melihat wanita
bercadar hati kita langsung gimanaa gitu. Ada yang bilang, halah. Ekstrimis,
lebay, gak ada rasa sosial, arabisasi! Masya Allah. Padahal itu jelas imam
empat madzhab nerangin. Ente punya hafalan berapa juz Al-Qur’an dan berapa ribu
hadist dibanding mereka?
Coba ente Tanya ustad atau orang
orang soleh di sekitar ente, soal hati mereka ketika melihat orang bercadar.
Pasti jawabannya satu : adem, tentrem. Subhanallah, kalau ente gak merasakan
apa yang mereka rasakan. Mungkin ada masalah dalam hati ente. Perbanyak
istighfar.